in ,

KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

PPN tiket kereta
FOTO : IST

KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Di tengah isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa pembelian tiket kereta api tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

Langkah ini membawa angin segar bagi masyarakat, sehingga kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk liburan, kunjungan keluarga, atau sekadar bertemu sahabat.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, termasuk kenaikan PPN ini yang bertujuan agar subsidi bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun, untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dikutip Pajak.com pada Senin (30/12).

Baca Juga  Transformasi Kebijakan Tax Holiday di Indonesia

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor, penyerahan barang, atau jasa kena pajak tertentu, termasuk tiket kereta api. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk memastikan pembebasan pajak diberikan secara tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api kini menjadi salah satu moda transportasi yang paling nyaman dan aman bagi masyarakat. PT KAI terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun rangkaian kereta untuk mendukung kenyamanan penumpang.

Baca Juga  Pajak Air Tanah Sebagai Solusi Penurunan Permukaan Tanah

“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun serta di rangkaian kereta api, agar penumpang merasa nyaman saat menunggu di stasiun maupun selama perjalanan. Tujuannya, perjalanan kereta api menjadi lebih seru, nyaman, dan aman,” kata Ixfan.

Lonjakan Penumpang Saat Libur Akhir Tahun

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025, volume penumpang kereta api mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga Sabtu (28/12/2024), KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah memberangkatkan 645.895 penumpang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 537.191 penumpang menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), sementara 72.704 lainnya menggunakan Kereta Api Lokal.

“Kami mencatat, sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang. Angka ini terus meningkat seiring tingginya permintaan masyarakat,” ungkap Ixfan.

Baca Juga  Ini Penjelasan Soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman!

Untuk mendukung kebutuhan perjalanan selama periode libur panjang ini, KAI menyediakan 296.369 tempat duduk, yang terdiri dari 285.234 tempat duduk untuk KAJJ dan 11.135 tempat duduk untuk KA Lokal.

“Ketersediaan tempat duduk bersifat dinamis, mengikuti proses penjualan tiket yang masih terus berlangsung selama periode Natal dan Tahun Baru 2025,” jelas Ixfan.

Dengan kebijakan tidak dikenakannya PPN 12 persen pada tiket kereta api, PT KAI berharap masyarakat dapat terus menikmati perjalanan yang nyaman, aman, dan terjangkau.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *