in ,

JICA Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction

Dengan demikian, kerja sama antara Kemenperin dan JICA akan diarahkan untuk meningkatkan hasil kajian yang dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia.

“Kemenperin dan JICA akan melangsungkan kerja sama dalam kerangka Program Pembangunan Industri Otomotif 2022 sampai dengan 2025. Kami sangat mengapresiasi kajian mendalam oleh JICA yang dibutuhkan oleh sektor otomotif,” jelas Taufiek.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan JICA Tomoyuki Yamada menuturkan, tiga pilot project kerja sama Kemenperin dan JICA akan dilakukan secara simultan oleh tiga working group.

“Proyek pertama diarahkan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal,” kata Tomoyuki.

Terkait super tax deduction, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, insentif ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Padahal Kemenperin telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja. Hasilnya, hanya 38 industri dan dunia kerja yang baru memanfaatkan insentif super tax deduction.

“Tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa super tax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri,” tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2021.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Guna mengatasi permasalahan itu, BPK merekomendasikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif. BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran industri dan dunia kerja dalam penyelenggaraan vokasi maupun litbang dapat ditingkatkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *