in ,

Jangan Lewatkan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2 di Sukabumi

PBB-P2 sukabumi
FOTO: IST

Jangan Lewatkan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2 di Sukabumi

Pajak.com, Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan pembebasan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Juni hingga 29 September 2023. Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2009 sampai 2022. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi berharap, masyarakat tidak melewatkan program keringanan ini.

“Pemkot Sukabumi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan denda bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2009 hingga 2022. Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 29 September 2023. Jika Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Andri dalam keterangan tertulis , dikutip Pajak.com (5/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Ia juga menuturkan, pemberian insentif ini merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dari sektor PBB-P2. Pemkot Sukabumi optimistis, program pembebasan ini diproyeksi dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak.

“Maksud dari kebijakan tersebut untuk meringankan kepada Wajib Pajak PBB-P2 Kota Sukabumi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Kami berharap, kebijakan penghapusan denda sanksi administrasi tersebut akan memancing masyarakat untuk membayar kewajiban pokok dari pada PBB-P2,” kata Andri.

Ia menekankan, pajak merupakan instrumen penting yang dimiliki pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan sosial bagi warganya. Penerimaan pajak di Kota Sukabumi dipastikan akan digunakan untuk membangun pelbagai infrastruktur layanan dasar, seperti jembatan, jalan, penanganan banjir, dan sebagainya.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Meski mejadi instrumen penting, filosofi kebijakan pemungutan pajak tetap harus menghadirkan sisi keadilan. Apalagi, pada masa pascapandemi seperti saat ini. Maka, kebijakan pajak yang diambil diupayakan dapat memenuhi rasa keadilan, memberikan dukungan bagi kesejahteraan sosial warga, serta memperkecil jurang ketimpangan sosial di masyarakat,” ujar Andri.

Hingga Mei 2023, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Sukabumi tercatat sebesar Rp 2 miliar atau 32,13 persen dari target Rp 9,6 milliar, sementara kinerja BPHTB mencapai Rp 6 miliar atau 46,44 persen dari target Rp 14,62 miliar.

“Alhamdulillah, pencapaian sementara tersebut tergolong positif dan akhir tahun optimistis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan,” kata Andri.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *