in ,

Investasi di KEK Kura Kura Bali Bebas Pajak 10 Tahun

investasi kek kura kura
FOTO: IST

Investasi di KEK Kura Kura Bali Bebas Pajak 10 Tahun

Pajak.com, Bali – Presiden Direktur Kura Kura Bali Tuti Hadiputranto tawarkan beragam insentif pajak kepada pelaku usaha untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, salah satunya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Ada pula pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), cukai, bea masuk impor dalam jangka waktu tertentu. Investor juga akan mendapatkan keuntungan terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, perizinan berusaha, pertanahan, dan tata ruang jika berinvestasi di KEK Kura Kura Bali.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan status KEK kepada Kura Kura Bali, sehingga para investor dan pelaku usaha di sini bisa menikmati beragam fasilitas. Ada fasilitas bebas PPh selama 10 tahun bagi investasi dengan nilai mulai dari Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar,” jelas Tuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/4).

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPh ini bervariasi, tergantung besar investasi yang dilakukan. Semakin besar nilai investasi yang ditanamkan, maka periode fasilitas bebas PPh ini juga semakin panjang—dengan maksimal periode bebas PPh selama 20 tahun.

“Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang ada, kami mengundang investor dan pelaku usaha untuk mendirikan usaha di KEK Kura Kura Bali di berbagai bidang wisata dan industri kreatif. Fasilitas Insentif dan kemudahan bagi para investor diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar KEK Kura Kura Bali,” ungkap Tuti.

Seperti diketahui, Kura-Kura Bali resmi ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Di sana, akan dibangun proyek pengembangan real estate seluas hampir 500 hektare dengan tujuan membangun kawasan pariwisata terintegrasi. KEK Kura Kura Bali ditargetkan mampu menarik investasi sebesar Rp 104 triliun dan menyerap 99.000 tenaga kerja dalam 30 tahun ke depan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

“KEK Kura Kura Bali ini akan diutamakan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, yang meliputi pembangunan marina, resort, grand outlet mall, dan sektor pendukung lainnya, seperti sekolah interkultural, taman teknologi, pusat kesehatan dan wellness,” ujar Tuti.

KEK Kura Kura Bali diharapkan dapat memberikan nuansa baru sektor industri pariwisata dengan sentuhan eksklusif nan berkualitas seraya menonjolkan kearifan lokal budaya Bali yang menjadi penjaga keseimbangan alam dan manusia.

Pembangunan Kura Kura Bali juga sejalan dengan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang disusun oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Pemerintah Provinsi Bali. Peta jalan itu diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

“Kura Kura Bali merupakan bagian dari penerapan Peta Jalan tersebut dan diharapkan dapat membantu Bali untuk pulih dan tumbuh cepat, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi dan semangat Tri Hita Karana. Jadi, kalau sekarang kita lihat kapal-kapal Yacht asing itu biasanya mampir di Singapura, Thailand, atau Darwin (negara bagian Australia Utara di Australia) nanti mereka bisa ke Bali,” ungkap Tuti.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *