in ,

KPP PMA Empat Serahkan Barang Lelang Sitaan Harta Wajib Pajak

KPP PMA Empat
FOTO: IST

KPP PMA Empat Serahkan Barang Lelang Sitaan Harta Wajib Pajak

Pajak.com, Lampung – Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan serah terima barang sitaan harta Wajib Pajak (penunggak pajak) kepada pemenang lelang di Sidomulyo, Lampung Selatan. Barang yang dilelang itu berupa satu set (5 mesin) belt conveyor dan satu set (5 mesin) shrimp sorting yang berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp 189.000.000—sudah termasuk bea lelang yang dibayarkan langsung oleh pembeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2023 dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan cara penawaran tertutup (closed bidding). Penyerahan barang sitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP PMA Empat dengan pendampingan dari beberapa petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta dilakukan bersama KPKNL Bandar Lampung.

Baca Juga  DJBC: Target Penerimaan Bea dan Cukai Meningkat Dalam 10 Tahun Terakhir

Juru Sita KPP PMA Empat Marlina Desy menjelaskan, lelang atas barang sitaan ini harus dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum melunasi utang pajak. Sebagai catatan, kegiatan ini dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak.

“Pelelangan ini merupakan salah satu upaya pihak KPP PMA Empat dalam proses penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Setelah semua disetujui oleh pihak pembeli, Juru Sita KPP PMA Empat dan pembeli menandatangani berita acara serah terima objek lelang, sebagai tanda terima obyek lelang kepada pembeli,” jelas Marlina dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/4).

Adapun pelaksanaan lelang barang hasil sitaan harta Wajib Pajak dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini mengatur bahwa lelang dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset Wajib Pajak dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga  Wamenkeu II: Pajak Harus Adil dan Tidak Membebankan Kelompok Manapun!

Sementara itu, pelaksanaan pengumuman lelang tergantung jenis barang yang dilelang. Untuk barang tidak bergerak, pengumuman lelang dilakukan sebanyak 2 kali. Pengumuman lelang pertama dilakukan berselang 15 hari dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan cukup 1 kali dan dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Jika barang yang dilelang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), maka akan dipotong dari penjualan barang tersebut. Misalnya, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hasil dari lelang barang sitaan harta Wajib Pajak ini akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan dan utang pajak. Apabila ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang telah cukup untuk melunasi utang dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Kemudian, bila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *