in ,

Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Kerja Sama Perpajakan Regional

Perpajakan Regional ASEAN
FOTO: IST

Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Kerja Sama Perpajakan Regional

Pajak.com, Bali – Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara anggota ASEAN memperkuat kerja sama perpajakan regional. Hal ini dilakukan untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik dan memperkuat basis pajak masing-masing yurisdiksi.

“Peningkatan kerja sama perpajakan negara anggota ASEAN akan meningkatkan kepastian sistem perpajakan. Saya yakin tindakan ini akan menjadi bagian dari mendorong investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan tangguh untuk kawasan kita,”  ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam The 16th Working Group on ASEAN Forum on Taxation and The 13th ASEAN Sub-Forum on Excise Taxation, dikutip Pajak.com, (11/4).

Pemerintah Indonesia menilai, peran kerja sama perpajakan internasional cukup krusial untuk menjawab tantangan digitalisasi ekonomi. Melalui kerja sama, negara-negara ASEAN diharapkan dapat terhindar dari duplikasi upaya pemungutan pajak.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

“Pada gilirannya, kerja sama itu akan menekan compliance of cost Wajib Pajak dan administration cost bagi otoritas pajak,” tambah Febrio.

Sebagai informasi, perkumpulan negara di Asia Tenggara memiliki ASEAN Forum on Tax Administration yang didirikan pada 2010. Forum ini didirikan untuk mengatasi tantangan pajak dan integrasi ekonomi regional.

Sementara, The 16th Working Group on ASEAN Forum on Taxation digelar untuk mendukung penyelesaian dan peningkatan jaringan perjanjian pajak bilateral antara anggota ASEAN dengan memasukkan status 18 perjanjian penghindaraan pajak berganda (P3B) yang tersisa dan mendukung penyelesaian renegosiasi P3B. Forum ini juga diharapkan dapat mendorong negara-negara ASEAN untuk mendukung peningkatan efektivitas pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) serta membangun awareness terkait dengan isu perpajakan internasional.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Sementara itu, The 13th ASEAN Sub-Forum on Excise Taxation digelar guna menyelesaikan kompilasi peraturan cukai untuk database cukai ASEAN, menyempurnakan kompilasi data cukai produk alkohol, serta meningkatkan kapasitas negara anggota ASEAN dalam menghadapi beragam isu cukai. Adapun isu cukai yang dimaksud, antara lain berupa kebijakan cukai dalam isu kesehatan, peran cukai dalam ekonomi digital, pengenaan cukai produk otomotif, perkembangan rokok elektrik, dan metode pelunasan cukai.

Secara simultan, Indonesia bersama dengan negara ASEAN memiliki berbagai perjanjian perdagangan bebas/free trade agremeent (FTA) sebagai upaya untuk meningkatkan transaksi perdagangan antar negara. Secara umum, FTA memberikan pembebasan perpajakan atau tarif preferensi (bea masuk) dan pajak lainnya. Jenis penghapusan atau pengurangan tarif preferensi bisa langsung atau bertahap, tergantung kriteria ketentuan asal barang yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan bebas itu.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Di Indonesia, FTA diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010/2022. Melalui aturan ini Pemerintah Indonesia mempercepat pengenaan tarif bea masuk 0 persen atas impor beberapa produk dari negara-negara ASEAN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *