in ,

Insentif PPnBM-DTP Pulihkan Sektor Industri Automotif

Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

”Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar tiga juta barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton,” jelasnya.

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Dalam PP tersebut, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya, seperti Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Flexy Engine Vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100 persen.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

”Tentunya insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya,” pungkas Agus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *