Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN
Pajak.com, Jakarta – Di era digital seperti sekarang ini, semakin banyak pembuat konten (content creator) memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook untuk menghasilkan pendapatan. Dengan berbagai program monetisasi yang ditawarkan, kreator konten dapat memperoleh penghasilan dari iklan, unggahan yang banyak ditonton atau disukai, dan fitur berbayar lainnya. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh para kreator konten internasional, termasuk dari Indonesia, yaitu kewajiban perpajakan yang diatur oleh badan pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS).
Sebagai perusahaan yang berbasis di AS, Facebook tentu harus tunduk pada peraturan pajak federal yang berlaku. Setiap penghasilan yang diterima oleh kreator konten internasional dari audiens di AS dianggap sebagai pendapatan dari sumber AS dan dikenai pajak oleh IRS. Untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak berganda, kreator konten dapat memanfaatkan perjanjian pajak bilateral (tax treaty) antara negara asal mereka dan AS, dengan salah satu syarat utama adalah pengisian formulir W-8BEN.
Ketentuan dan Prosedur Pajak atas Monetisasi Facebook
Kreator konten internasional yang mendapatkan penghasilan dari warga AS melalui platform seperti Facebook dianggap memperoleh pendapatan dari sumber AS. Oleh karena itu, IRS mengharuskan Meta sebagai induk perusahaan platfom tersebut untuk melakukan pemotongan pajak sebelum pendapatan disalurkan kepada pembuat konten.
“Jika berlaku, Meta berhak untuk mengurangi dan memotong pembayaran sebagaimana diwajibkan pembayaran dalam jumlah tersebut untuk dikurangi atau dipotong menurut ketentuan hukum pajak federal AS, negara bagian AS, setempat, maupun asing, atau menurut hukum lainnya yang berlaku. Jumlah tersebut disebut pemotongan pajak. Jika berlaku, Anda setuju bahwa Anda akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku,” kata Meta dikutip dari laman legal Facebook, Sabtu (28/09).
Mengutip facebook.com, pembuat konten yang ingin akunnya dapat dimonetisasi dan menerima penghasilan dari Meta Audience Network harus mengisi informasi pembayaran, termasuk identitas pajak. Bagi pengguna yang tinggal di luar AS dan Uni Eropa, termasuk pengguna di Indonesia, nomor yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi diri atau bisnis, meliputi nomor SIM, nomor surat izin usaha, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, disarankan agar Wajib Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika telah memilikinya. Perlu diingat, berdasarkan ketentuan terbaru, NPWP sekarang telah menggunakan NIK yang terdiri dari 16 digit.
Peran Penting Formulir W-8BEN
Selain informasi pembayaran, kreator konten juga harus mengisi dan mengirimkan formulir W-8BEN. Formulir ini digunakan oleh individu nonresiden AS untuk mengklaim manfaat perjanjian pajak antara negara asal, seperti Indonesia dan AS. Dengan menyerahkan formulir tersebut, kreator konten dapat mendeklarasikan status pajaknya kepada Facebook dan menghindari pemotongan pajak berganda.
Formulir W-8BEN memungkinkan kreator konten menyatakan bahwa mereka bukan subjek pajak AS, serta mengklaim tarif pajak yang lebih rendah sesuai ketentuan perjanjian pajak bilateral atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini mengatur pembagian hak pemajakan antara dua negara, untuk mencegah pajak berganda atas penghasilan yang diterima penduduk salah satu negara dari negara lain.
Dalam konteks kreator konten asal Indonesia yang memperoleh pendapatan dari audiens di AS, P3B antara Indonesia dan AS yang telah berlaku sejak 1997 ini memberikan peluang untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah asalkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, tidak boleh memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di AS.
Kedua, tidak memberikan layanan pribadi independen dari lokasi tetap di AS. Ketiga, pendapatan yang diterima dari sumber di AS tidak terkait langsung dengan BUT atau lokasi tetap di sana.
Berdasarkan ketentuan P3B ini, apabila kreator konten asal Indonesia mengunggah formulir W-8BEN yang telah diisi dan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka PPh yang dipotong bisa hanya sebesar 10 persen. Tarif itu jauh lebih rendah dibandingkan pemotongan standar 24 persen hingga 30 persen yang diterapkan oleh IRS jika formulir W-8BEN tidak diisi.
“Meta dapat memotong keseluruhan jumlah pemotongan pajak tersebut dari jumlah kotor yang harus dibayarkan kepada Anda, dan akan membayarkan keseluruhan jumlah yang dipotong tersebut kepada otoritas pajak yang berwenang,” kata Meta.
Cara Lengkap Mengisi Formulir W-8BEN
Mengisi formulir W-8BEN sebenarnya cukup sederhana, jika Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan cetak formulir W-8BEN di sini.
- Isikan nama lengkap Anda pada kolom nomor 1.
- Masukkan kewarganegaraan Anda pada kolom nomor 2. Jika Anda memiliki kewarganegaraan ganda, masukkan negara tempat Anda menjadi warga negara dan penduduk.
- Masukkan alamat tempat tinggal permanen Anda, termasuk kota, wilayah, kode pos, dan negara pada kolom nomor 3. Pastikan untuk tidak menggunakan alamat PO Box, lembaga keuangan, atau alamat pihak ketiga.
- Jika alamat surat Anda berbeda dengan alamat di kolom nomor 3, masukkan pada kolom nomor 4.
- Jika Anda warga negara AS yang memiliki nomor ITIN (Individual Taxpayer Identification Number), masukkan pada kolom nomor 5. Jika tidak, kosongkan bagian ini.
- Masukkan NPWP pada kolom nomor 6.
- Jika Anda memiliki nomor akun terkait pembayaran, masukkan pada kolom nomor 7.
- Masukkan tanggal lahir Anda dengan format hari-bulan-tahun pada kolom nomor 8.
- Isi jika Anda mengklaim manfaat perjanjian pajak, dengan memasukkan negara tempat tinggal dan rincian perjanjian pajak terkait (artikel, tarif pemotongan, dan jenis pendapatan) pada kolom nomor 9 dan 10.
- Setelah selesai mengisi, formulir harus ditandatangani dan diberi tanggal sebelum diserahkan kepada Facebook melalui platform seperti Meta Business atau Facebook for Creators.
Pentingnya Memperbarui Informasi Pajak
Untuk kreator konten Indonesia yang sudah memiliki akun pembayaran di Facebook, sangat penting untuk secara rutin memperbarui informasi pajak agar terhindar dari kesalahan dalam pemotongan pajak. Jika informasi pajak tidak diperbarui atau tidak lengkap, Facebook berhak menahan pembayaran Anda hingga masalah tersebut diselesaikan.
Pembaruan bisa dilakukan melalui Professional Dashboard, dengan mengikuti instruksi yang ada di bagian “Payouts” dan “Tax Information”. Setelah informasi pajak diperbarui dan valid, Facebook akan mencairkan pendapatan dalam siklus pembayaran berikutnya, biasanya sekitar tanggal 21 setiap bulan.

Comments