in ,

Inggris Kaji Perlakuan Pajak Bagi Investor Asing Berdaulat

Inggris Kaji Perlakuan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Inggris – Pemerintah Inggris tengah mengkaji perlakuan pajak langsung bagi investor asing berdaulat, salah satunya meluncurkan dengar pendapat umum (consultation) dengan para stakeholders. Bagian dari reformasi pajak ini dilakukan Inggris untuk memodernisasi dan meningkatkan perlakuan pajak yang diberikan kepada investor asing yang berdaulat, seperti kepala negara dan dana kekayaan negara (SWF).

Sekretaris Keuangan untuk Departemen Keuangan Lucy Frazer mengatakan, konsultasi yang berlangsung dari 4 Juli hingga 12 September 2022 ini akan berupaya memberikan kejelasan lebih kepada investor dengan memasukkan rezim pajak investasi negara Inggris ke dalam undang-undang yang berlaku pada April 2024.

“Untuk memastikan rezim Inggris memberikan nilai terbaik untuk uang bagi pembayar pajak Inggris, dengar pendapat tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan penargetan pengecualian yang tersedia bagi investor berdaulat, membawa Inggris sejajar dengan ekonomi utama lainnya seperti AS dan Jerman,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip dari laman berita pemerintah Inggris, Sabtu (30/7).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam dokumen consultation yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Her Majesty’s Treasury/HM Treasury) dan Ditjen Pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC), dijelaskan bagaimana orang-orang yang berdaulat akan diperlakukan ke depan, termasuk pengecualian yang direformasi untuk dikodifikasikan dalam undang-undang.

Di bawah rezim yang ada, semua sumber pendapatan Inggris dan keuntungan dari orang-orang yang memiliki kekebalan berdaulat—termasuk pendapatan dari kegiatan komersial—dibebaskan dari pajak Inggris langsung, dengan kelayakan untuk pengecualian yang dinilai oleh HMRC berdasarkan kasus per kasus. Di sisi lain, Frazer menyebut Inggris berharap proposal ini tidak berdampak material pada investasi asing ke Inggris.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *