in ,

Hotman Paris: Saya Ikut PPS, Sulit Membohongi Pajak

Kebijakan II

1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
  • Menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.
  • Mencabut permohonan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk 2016 hingga 2020. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagaimana cara ikut PPS?

Pelaporan PPS dilakukan secara on-line melalui akun Wajib Pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24  jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *