in ,

DPR-Pemerintah Sepakati UU APBN 2023, Ini Isinya

UU APBN 2023
FOTO : IST

DPR-Pemerintah Sepakati UU APBN 2023, Ini Isinya

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023. Apa saja isi UU APBN 2023?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyusunan APBN 2023 dilakukan di tengah situasi ekonomi global yang bergejolak. Untuk itu, tema dari UU APBN adalah optimistis dan tetap waspada.

“Dinamikanya masih kita lihat dan kita rasakan, sehingga di dalam keputusan APBN 2023 kita memahami, satu sisi kita tetap optimistis, namun sisi lain kita juga waspada. Kita akan melihat secara hati-hati komponen-komponen yang menyebabkan penerimaan negara baik perpajakan pajak, bea cukai, maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk mengidentifikasi kemungkinan dinamika global yang akan memengaruhi target pendapatan negara tahun depan dan langkah-langkah pengamanan akan diperkuat,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers, dikutip Pajak.com (1/10).

Baca Juga  LPEM UI Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Bisa Ancam Daya Beli dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia juga memastikan, pemerintah akan menjaga agar pembiayaan dalam APBN 2023 dapat dilakukan dengan aman dan hati-hati, apalagi dalam situasi sektor keuangan global mengalami dinamika yang sangat besar di tahun depan.

“Inflasi yang sangat tinggi juga mendorong respons kebijakan moneter terutama di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa, di mana dengan sangat agresif bank sentral negara-negara tersebut menaikkan suku bunga yang menyebabkan gejolak di sektor keuangan dan terjadinya arus modal keluar atau capital outflow dari negara-negara emerging di seluruh dunia. Modal keluar dari negara emerging itu mencapai Rp 148,1 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

The Fed turut menaikkan suku bunga acuan sejak awal tahun mencapai 300 basis poin lebih tinggi. Kenaikan suku bunga di berbagai negara terutama di negara maju akan menyebabkan kenaikan cost of fund dan pengetatan likuiditas yang harus diwaspadai secara sangat hati-hati oleh Indonesia.

Baca Juga  Diatur dalam PMK 81/2024, Ini Kriteria Kantor Virtual untuk Pengajuan PKP

“Kami menyampaikan gambaran gejolak ekonomi global saat ini tidak untuk membuat kita khawatir dan gentar. Namun untuk memberikan sense bahwa gejolak perekonomian tahun ini maupun tahun depan yang akan kita hadapi bersama harus dapat diantisipasi dan dikelola dengan hati hati dan prudent. APBN 2023 yang baru saja disetujui tentu terus diharapkan menjadi instrumen yang handal dan efektif di dalam menjaga perekonomian Indonesia. Namun APBN kita jelas akan terus diuji dengan berbagai gejolak yang tidak mudah dan belum mereda,” kata Sri Mulyani.

Berikut isi UU APBN 2023 yang telah disepakati DPR dan pemerintah: 

  • Belanja negara ditetapkan Rp 3.061,1 triliun.
  • Pendapatan negara sebesar Rp 2.463 triliun atau lebih besar Rp 19,4 triliun dibandingkan dengan usulan sebelumnya sebesar Rp 2.443,5 triliun. Adapun pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak serta bea cukai) sebesar Rp 2.021,2 triliun dan PNBP Rp 441,4 triliun.
  • Defisit sebesar Rp 598,2 triliun atau 2,84 persen dari produk domestik bruto (PDB).
  • Keseimbangan primer sebesar Rp 156,7 triliun.
  • Pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,3 persen.
  • Laju inflasi 3,6 persen.
  • Nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.800 per dollar AS.
  • Suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 7,9 persen.
  • Harga minyak mentah sebesar 90 dollar AS per barel, lifting minyak sebesar 660 ribu barel per hari.
  • Lifting gas sebesar 1.100 barel per hari.
  • Tingkat pengangguran terbuka (TPT) antara 5,3-6 persen.
  • Tingkat kemiskinan 7,5-8,5 persen.
  • Ketimpangan atau rasio gini rentang 0,375-0,378.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *