in ,

DJP Sosialisasikan UU HPP dan Kenaikan PPN

Selain tarif PPN, tarif PPh untuk masyarakat kaya baru dinaikkan menjadi 35 persen, sementara di dunia sudah mencapai 40 persen. Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah tidak berlebihan, meski masih jauh lebih rendah dibanding tarif pajak di negara lain.

Sri Mulyani juga menjelaskan, kenaikan tarif PPN tidak lain untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat, sesuai dengan rencana pemerintah sejak UU HPP masih digodok bersama DPR tahun lalu. Menurut dia, rezim pajak yang adil dan kuat bukan untuk menyusahkan rakyat. Namun, pajak yang diambil negara kembali berakhir dan dinikmati oleh rakyat, berupa bantuan sosial, subsidi listrik, subsidi energi, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah sakit.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Dengan kenaikan PPN ini, beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena dikenakan PPN 11 persen, di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.

Adapun barang yang tidak dikenai PPN, antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Hal tersebut termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Barang lain yang juga bebas dari PPN 11 persen adalah uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *