in ,

DJP Sosialisasikan UU HPP dan Kenaikan PPN

DJP Sosialisasikan UU HPP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hampir berakhir. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2022 secara hybrid, offline dan online. Selain sebagai ajang sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021, acara ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), termasuk mengajak Wajib Pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, Spectaxcular merupakan agenda rutin tahunan yang sudah Direktorat Jenderal Pajak lakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Acara ini biasanya digelar pada Maret yang merupakan kegiatan untuk memberikan pengingat kepada para Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT melalui e-Filing.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Selain PPS, materi UU HPP yang disosialisasikan di antaranya terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen. Neil mengatakan, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian sehingga DJP harus menyampaikan tujuan dan manfaatnya kepada masyarakat.

“Perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini,” katanya dalam acara Spectaxcular 2022 di Aula Cakti Buddhi Bhakti DJP pada Rabu (23/3/2022).

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menjelaskan, kenaikan PPN akan digunakan untuk masyarakat lagi berupa pembangunan infrastruktur, sekolah, subsidi LPG, subsidi listrik dan lainnya. Tarif PPN Indonesia sendiri jika dibandingkan dengan beberapa negara di dunia relatif lebih rendah, misalnya Filipina yang menetapkan PPN 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *