in ,

DJP Pastikan Data Wajib Pajak Tidak Bocor

Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha menilai, kembali terjadinya kebocoran data masyarakat di tahun 2022 merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan. Kebocoran data ini menjadi peringatan, bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) harus segera disahkan. Sebab rentetan kebocoran data menjadi cerminan tidak kuatnya iklim keamanan siber di Indonesia.

“Keadaan iklim di Indonesia saat ini jelas menjadi santapan empuk peretasan, terutama lembaga negara. Untuk itu, harus ada perbaikan mendasar yang bisa memaksa semua pihak berbenah dan memperbaiki standar keamanan siber di lembaga masing-masing,” kata Pratama.

Menurutnya, potensi kebocoran data juga dipicu oleh masifnya pemanfaatan teknologi di tengah pandemi COVID-19. Saat ini banyak program pemerintah yang banyak beralih ke ranah digital.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *