in ,

DJP: Insentif Pajak Meningkatkan Bisnis UMKM

Kendati demikian, pada saat pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas ini telah berlaku sejak masa pajak April 2021 dan akan berakhir pada masa pajak Juni 2021. Pemenuhan syarat administratif dan teknis permohonan pun dipermudah, yakni melalui DJP Online.

“Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan. Cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya,” ujar Neil.

Selain insentif, DJP juga membina UMKM melalui program Business Development Services (BDS). Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sejak 2018 DJP sebenarnya telah melakukan pelatihan bagi UMKM dalam hal produksi, manajemen keuangan, strategi pemasaran, distribusi, dan digitalisasi pemasaran. Bahkan, DJP juga mempertemukan UMKM dan pihak perbankan agar dapat mengakses permodalan.

Baca Juga  MK Gelar Uji Materiil Pajak Hiburan yang Diajukan Pengusaha Karaoke

“Kami, Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memberikan kegiatan edukasi bagi koperasi dan UMKM, melalui kelas pajak on-line dan BDS. Pelatihan dan pengembangan lewat BDS dilakukan besama kementerian dan lembaga lain,” jelas Inge.

Di awal tahun 2021, DJP bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar pembinaan sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat. Salah satu program yang sudah berjalan adalah Beli Kreatif Toba.

“DJP berusaha bersinergi dengan lembaga lain untuk mengintegrasikan program pembinaan UMKM. Bukan lagi pajak (DJP) mengundang UMKM memberikan pelatihan kewirausahaan,” kata Inge.

Ditulis oleh

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *