in ,

Pemerintah Revisi PP 40 Pembebasan PPN Air Bersih

Pemerintah Revisi PP 40 Pembebasan PPN untuk Air Bersih
FOTO : IST

Pajak,com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penyerahan air bersih. Namun, penyediaan air bersih dalam kemasan tetap dikenakan PPN. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021 yang mengubah ketentuan dalam PP 40 Tahun 2015.

Dalam beleid terbaru yang dirilis di laman jdih.setkab.go.id Rabu (14/4/2021) itu, pasal 3 PP Nomor 58  menyebutkan, air bersih yang dibebaskan dari PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum; dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Kemudian, biaya sambung atau biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud merupakan biaya penyambungan atau pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

“Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air,” tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 58.

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan. “Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, penerbitan PP berguna untuk memberikan kepastian hukum. Sebab, fasilitas PPN yang diberikan dalam PP 40 tahun 2015 hanya diatur sebatas penyerahan air bersih saja. PP tersebut belum mengatur dengan jelas terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

“Latar belakang utama penerbitan PP ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum,” ujar Neil kepada pajak.com. Ia mengatakan, proses penyediaan air bersih, sulit dipisahkan antara air bersih dengan usaha penyediaannya serta jaringan penyaluran airnya. Oleh karena itu, PP terbaru menegaskan pembebasan PPN untuk biaya sambung alias biaya pasang.

Selain itu, pengaturan terkait biaya sambung/pasang serta biaya beban tetap air bersih juga untuk menyamakan dengan perlakuan pada listrik. Fasilitas PPN pada listrik juga ditambahkan biaya penyambungan dan biaya beban listrik mulai 24 Agustus 2020, atau yang semula berada di PP 81 tahun 2015 diubah menjadi PP 48 tahun 2020.

“Oleh karena itu, perlu untuk mengatur terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum,” kata Neil.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Adapun PP itu sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 April dan diundangkan pada 7 April 2021 lalu. Artinya, PP itu berlaku sejak beleid diundangkan pada 7 April 2021 lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *