Pajak,com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah mengumumkan tidak akan beroperasi di Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Keputusan Bank Panin dan Bank BRI tersebut dipicu oleh penerapan Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pemerintah Daerah Aceh memang telah menerapkan Qanun sehingga lembaga keuangan di Aceh harus dikonversikan menjadi syariah atau mengoperasionalkan unit syariahnya.
Kedua bank tersebut terpaksa keluar dari Aceh karena tidak mempunyai fasilitas syariah seperti apa yang diterapkan dalam Qanun pemerintah daerah NAD. Untuk BRI, semua portofolio dan layanan perbankan ini dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.
Dengan adanya Qanun LKS itu, skema bunga berbunga dalam praktik perbankan konvensional tidak diberlakukan lagi. Disebutkan dalam pasal 6 Qanun No.11/2018, Qonun ini berlaku untuk setiap orang yang beragam Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan juga badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh. Sementara bagi non-Muslim bisa mengikatkan diri dengan regulasi Qanun tersebut. Selain itu, Qanun juga berlaku untuk perorangan atau badan usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Comments