in ,

Mengenal Qanun Aceh yang membuat BRI Hengkang

Qanun lembaga keuangan syariah ini sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, sesuai pasal 65 Qanun No.1, lembaga keuangan yang beroperasi wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.

Masyarakat Muslim menganggap, bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat yang menghindari bunga bank karena dianggap sebagai riba. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah memiliki perbedaan paling menonjol dengan bank konvensional.

Lantas, apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga)? Pengelolaan dana pihak ketiga, seperti bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpanan di bank konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *