in ,

DJP: 3,2 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

“Terkait PPS, hingga sore ini (22 Februari 2022) pesertanya sudah mencapai 16.160 Wajib Pajak. Untuk kebijakan pertama 2.802 Wajib Pajak, sementara untuk kebijakan kedua yang ikut 15 ribuan,” ungkap Suryo.

Ia mengungkap, terdapat beberapa peserta PPS yang lebih memilih untuk menginvestasikan sebagian harta bersih yang diungkapkan melalui surat berharga negara (SBN) atau investasi di energi baru terbarukan (EBT).

“Peserta PPS memang ada yang memilih untuk investasikan uangnya di Indonesia. Jumlahnya ada Rp 1,2 triliun, dari dalam negeri asalnya Rp 975 miliar dan repatriasi dari luar negeri Rp 138 miliar,” kata Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, pihaknya telah membuka kesempatan bagi WP peserta PPS untuk repatriasi harta kekayaannya melalui instrumen investasi dalam negeri.

Baca Juga  Tersangka Lunasi Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan

“Tugas kami di DJPPR menyediakan instrumen SBN. Kami sudah siapkan, yakni dua surat utang negara (SUN) konvensional dengan tenor masing-masing enam tahun dan 10 tahun, satu surat berharga syariah negara (SBSN) dengan tenor 20 tahun. Surat berharga tersebut sudah bisa dimiliki para Wajib Pajak dengan mendatangi penyalur resmi, seperti perbankan,” kata Luky.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *