in ,

Daftar Pajak dan Pungutan Khusus di IKN Nusantara

Daftar Pajak dan Pungutan Khusus
FOTO: IST

Pajak.com, Kalimantan Timur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Baru Negara (IKN) Nusantara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Secara spesifik, Pasal 42 PP Nomor 17 Tahun 2022 mengatur pungutan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus.

“Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 42 (4) seperti dikutip Pajak.com(4/5).

Baca Juga  Pendaftaran NPWP “On-line” Temui Kendala? Begini Solusi dari DJP

Kemudian, pada Pasal 43 disebutkan daftar jenis pajak khusus yang bisa dipungut oleh Otorita IKN Nusantara, yaitu:

  • Pajak kendaraan bermotor

Pajak ditetapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor pertama ditetapkan 2 persen dan berlaku progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 10 persen. Adapun kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi 0,5 persen.

  • Bea balik nama kendaraan bermotor

Pajak ditetapkan atas penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif paling tinggi ditetapkan 20 persen.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas, Jerman Siapkan Insentif Pajak Lembur

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *