in ,

Daftar Pajak dan Pungutan Khusus di IKN Nusantara

  • Pajak barang dan jasa tertentu

Pajak atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, antara lain dikenakan untuk:

  • Makanan dan/atau minuman.
  • Tenaga listrik.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa parkir jasa kesenian dan hiburan.

Tarif pajak untuk empat kegiatan itu ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen. Kemudian, khusus untuk barang dan/jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 7 persen. Sementara, khusus atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3 persen. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan tarif pajak paling tinggi 1,5 persen.

  • Pajak air tanah 
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

  • Pajak mineral bukan logam dan batuan

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi 25 persen.

  • Pajak sarang burung walet 

Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Adapun teknis penetapan tarif pajak itu termaktub dalam Pasal 57 PP Nomor 17 Tahun 2022.

“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, kepala otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu,” demikian bunyi Pasal 57.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat kepala otorita akan meminta persetujuan DPR. Kemudian, setelahnya kepala Otorita IKN Nusantara baru bisa menetapkan peraturan terkait pajak khusus IKN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *