- Pajak alat berat
Pajak ditetapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dengan tarif paling tinggi 0,2 persen.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak ditetapkan atas kepemilikan penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun subjek pajak adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor dengan tarif ditetapkan paling tinggi 0,2 persen. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.
- Pajak air permukaan
Pajak ditetapkan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif ditetapkan paling tinggi 10 persen.
- Pajak rokok
Pajak ditetapkan atas konsumsi rokok terhadap konsumen rokok dengan Wajib Pajak, yakni produsen atau importir rokok. Adapun tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari cukai rokok.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak ditetapkan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen, sedangkan untuk lahan produksi, pangan, dan ternak, ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Pungutan bea atas perolehan hak atas tanah, dan/atau bangunan dengan tarif paling tinggi yang ditetapkan sebesar 5 persen.
Comments