in ,

CORE Prediksi Penerimaan Pajak 2021 Capai 93 Persen

Seperti diketahui, berdasarkan data kementerian keuangan, penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun pada semester I-2021 atau 45,36 persen terhadap target. Secara nominal, komponen penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) berkontribusi 58,35 persen sementara pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 39,02 persen.

“Memang ada faktor teknikal bisa mendorong pertumbuhan penerimaan pajak, hanya saja dengan koreksi ekonomi di kuartal III-2021 atau semester II-2021 yang bisa membaik,” tambah Yusuf.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah mengestimasi, bahwa penerimaan pajak tahun 2021 akan mencapai Rp 1.176,3 triliun atau setara 95,7 persen dari target.

“Kami akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi sebagai dampak implementasi PPKM—seberapa jauh PPKM itu berdampak pada menurunnya atau meningkatnya kegiatan Wajib Pajak dan bagaimana pemanfaatan insentif pajak untuk mendorong cash flow perusahaan,” kata Suryo.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Untuk mencapai target, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan segala strategi, diantaranya mengembangkan skema layanan click, call, and counter (3C); fokus memperluas basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); melakukan pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material.

“Untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak secara material, kami menggunakan data-data dan informasi yang terus kami kumpulkan dan kelola, termasuk juga integrasi DJP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” jelas Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *