Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 1 Oktober di 3 Provinsi Ini
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 1 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Provinsi Jabar
Di Provinsi Jabar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Penerapan insentif pajak ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melalui laman resminya.
“Pemutihan pajak kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda Jabar melalui laman situs resminya, Selasa (01/10).
Bapenda Jabar menawarkan lima jenis insentif pajak. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Ketiga, pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen berlaku jika dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo hingga 30 hari. Lalu, diskon sebesar 4 persen berlaku jika pembayaran dilakukan lebih dari 30 hari sebelum jatuh tempo, hingga 180 hari. Kelima, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Sebagai pengingat, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, laman resmi Bapenda Jabar, atau aplikasi SIGNAL. Bapenda Jabar pun mengajak warganya agar dapat memanfaatkan program menarik ini.
“Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan. Terima kasih atas partisipasinya membangun Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan,” kata Bapenda Jabar.
Provinsi Jatim
Di Provinsi Jatim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dimulai pada 1 Oktober 2024, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jatim. Pemerintah Provinsi Jatim memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak mereka.
Adapun insentif yang diberikan meliputi bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Keseluruhan kebijakan insentif yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jatim.
“Kebijakan insentif pemutihan pajak kendaraan, bebas BBN, dan bebas PKB progresif ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024,” kata Bapenda Jatim dikutip dari akun Instagram resminya.
Masyarakat yang berminat bisa menyiapkan persyaratannya sesuai manfaat yang akan digunakan. Adapun untuk syarat pengurusan BBNKB STNK dan BPKB atau alih kepemilikan kendaraan bermotor atas nama perorangan adalah STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi pembelian dengan meterai senilai Rp 10.000, serta faktur asli dan fotokopi.
Provinsi Kepulauan Babel
Di Provinsi Kepulauan Babel, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 21 Desember 2024. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung Erwinsyah mengatakan, program ini digulirkan untuk memperingati Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Babel.
“Waktunya cukup lama, mulai hari ini (1 Oktober) sampai 21 Desember 2024. Ayo, bagi Wajib Pajak manfaatkan kesempatan ini, silakan bayar pajak kendaraan Anda,” kata Erwin, dikutip dari Bangkapos.com.
Erwin mengemukakan, masyarakat di Babel hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun saja tanpa dikenakan biaya denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, biaya BBNKB II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi juga dibebaskan.
Namun, Wajib Pajak tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya BPKB sebesar Rp 225 ribu untuk roda dua dan sebesar Rp 375 ribu untuk roda empat, biaya STNK sebesar Rp 100 ribu bagi roda atau senilai Rp 200 ribu untuk roda empat, serta biaya pelat BN senilai Rp 60 ribu untuk roda dua atau sebesar Rp 100 ribu untuk roda empat.
“Jadi tetap ada biaya PNBP dan juga Jasa Raharja. Jangan sampai nanti ada salah paham ketika Wajib Pajak membayar,” tegas Erwin.
Insentif pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan kali ini, didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu juga, payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala BAKUDA Nomor 188.4/58/bakuda/2024 Tentang Juknis Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB, dan surat Bakuda Provinsi Kepulauan Babel kepada seluruh UPT untuk menyosialisasikan program relaksasi pajak daerah 2024.
Comments