in ,

3 Kanwil DJP Jatim Kurangi Sanksi Administrasi Pengusaha Emas

Kanwil DJP Jatim Kurangi Sanksi
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

3 Kanwil DJP Jatim Kurangi Sanksi Administrasi Pengusaha Emas

Pajak.com, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, II, dan III (Kanwil DJP Jatim I, II dan III) kompak menyepakati kebijakan kurangi sanksi administrasi (PSA) pengusaha sektor emas dan perhiasan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sehingga meningkatkan kepatuhan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menjelaskan, proses kebijakan PSA telah datur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. Kebijakan PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif, aturan, maupun kebijakan terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di PMK Nomor 8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,” jelas Farid dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (21/8).

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ia menegaskan, keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di Jatim ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim agar tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para Wajib Pajak. Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment, sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” jelas Farid.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo juga memastikan, kesepakatan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“Konferensi pers ini kami lakukan bersama dengan mengusung tema ‘Kanwil DJP Jatim Bersatu’. Karena sebenarnya nature dari wilayah di Jatim itu sama. Supaya kita bisa menciptakan kesamaan, utamanya juga dalam memberi kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” kata Sigit,

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menambahkan, tiga Kanwil DJP Jatim juga menegaskan komitmen untuk mencapai target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023.

“Target penerimaan pajak tahun 2023 Kanwil DJP di Jatim adalah Rp 102 triliun. Namun, kami bertekad merealisasikan penerimaan pajak tahun 2023 ini sebesar Rp 110 triliun. Sampai dengan semester I-2023, kami baru mengumpulkan pajak sebesar Rp 62,9 triliun atau sama dengan 61,8 persen. Capaian ini tumbuh 2 persen,” ungkap Vita.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pedagang Emas Liana Kurniawan dan Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia Eddy Susanto Yahya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *