in ,

Mengenal SIAPIK, Aplikasi Pencatatan Laporan Keuangan

Mengenal SIAPIK, Aplikasi Pencatatan Laporan Keuangan
FOTO: IST

Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) merupakan aplikasi pencatatan keuangan atau aplikasi akuntansi berbasis digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Aplikasi ini diperuntukkan bagi UMKM agar dapat membuat laporan keuangan yang lengkap dan akurat.

Dikembangkannya aplikasi SIAPIK sejak 2017 merupakan suatu solusi dari permasalahan kurangnya kemampuan pelaku UMKM di Indonesia dalam membuat laporan keuangan atas usahanya. Sehingga dari masalah tersebut menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman atau kredit, sebab kreditur selalu membutuhkan laporan keuangan guna memutuskan pemberian kreditnya.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, sejak pertama kali diluncurkan hingga akhir 2021, sebanyak 17.837 pelaku UMKM telah menggunakan aplikasi SIAPIK. Mayoritas penggunanya adalah usaha mikro yang sekitar 40 persen diantaranya berasal dari sektor usaha manufaktur. Selain itu, tercatat sebanyak 724 pelaku UMKM yang telah menggunakan aplikasi SIAPIK berhasil mendapatkan pembiayaan dari perbankan dengan total sebesar Rp18,3 miliar. Dengan diperolehnya pembiayaan tersebut tentunya dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya sehingga mendorong UMKM untuk naik kelas.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Aplikasi SIAPIK memiliki prinsip SMASH yaitu Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal. Aplikasi SIAPIK dapat digunakan oleh semua pelaku UMKM, baik yang berasal dari sektor jasa, dagang, manufaktur, pertanian, perikanan, bahkan peternakan.

Laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK yaitu laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, dan laporan arus kas. Semua laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK sudah terstandarisasi. Bank Indonesia telah berkerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam menyusun pedoman pencatatan transaksi keuangan yang tersedia di aplikasi tersebut. Aplikasi SIAPIK dapat digunakan secara gratis melalui ponsel berbasis Android atau iOS maupun personal computer (PC). Sehingga pelaku UMKM tidak harus merasa ragu untuk menggunakan aplikasi SIAPIK, karena selain mudah digunakan juga menghasilkan laporan keuangan yang lengkap, akurat, serta sudah terstandarisasi dengan jelas.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Pada dasarnya, laporan keuangan merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh semua jenis usaha, dari usaha yang berskala kecil sampai berskala besar. Laporan keuangan tidak hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan kreditur saja, tetapi juga dengan laporan keuangan, pelaku usaha dapat mengetahui dengan jelas transaksi yang terjadi dalam usahanya serta dapat mengetahui perkembangan usaha yang dijalankannya. Tanpa laporan keuangan, suatu usaha akan kehilangan kendali keuangannya, dan jika sudah kehilangan kendali keuangan maka usaha yang dijalankan akan kehilangan arah dan sulit untuk berkembang.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *