Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan, salah satu bagiannya yaitu mengatur sektor financial technologi (fintech) atau teknologi finansial (tekfin).
Sri Mulyani mengatakan bahwa di dalam RUU yang sedang disusun pemerintah dan DPR tersebut nantinya akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi, dan perlindungan konsumen fintech. Maka dari itu Sri Mulyani menekankan pentingnya komunikasi dan masukan dari para pelaku fintech dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Lanjutnya, Sri Mulyani mengatakan kini seluruh pihak sedang memformulasikan kebijakan terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang berjalan sangat dinamis dan cepat.
Selama ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur secara khusus terkait fintech. Aturan fintech hanya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Puteri Anetta Komarudin selaku Anggota Komisi XI DPR RI juga menilai bahwa harus ada UU yang mengatur tentang fintech sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia sehingga dapat memperkuat mekanisme pengawasan yang ada.
Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam penyusunan RUU tersebut akan diusulkan istilah fintech agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa memperluas cakupan kegiatan di dalam industri keuangan.
Menurutnya fintech dan teknologi digital berperan sangat penting dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia, namun juga memberikan risiko, maka dari itu risiko tersebut harus dikelola agar lebih minim. Risiko tersebut diantaranya pencurian data pribadi, kerugian finansial, penipuan, dan eksklusi.
Sehingga diperlukannya regulasi yang tepat untuk menjaga keamanan data dan keselamatan masyarakat dari hal-hal yang bersifat kriminal dan distorsi.
Dengan adanya UU yang mengatur fintech dapat memberikan aturan dan sanksi yang tegas terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Tercatat bahwa selama tahun 2018-2021 satuan tugas (satgas) waspada investasi telah menutup sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Sebagai upaya menumpas pinjol ilegal, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah meluncurkan situs cekfintech.id guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitas fintech atau pinjol, situs tersebut baru diresmikan pada 11 November lalu.
Maka dari itu Sri Mulyani mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital agar bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia serta mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar semakin produktif, inovatif, dan kompetitif.
* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020
* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments