in ,

Wapres: Sertifikasi Halal Harus Cepat dan Murah

Lebih lanjut, ia juga meminta pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bersinergi membuat peraturan sertifikasi produk halal agar KIH segera terisi dan beroperasi.

Ma’ruf pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” ujarnya.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Selanjutnya, kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), ia instruksikan untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal. Di sisi lain, ia juga minta agar Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa halal yang cepat, dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *