in ,

Sovereign Wealth Fund, Keberlanjutan Pembangunan

Lembaga pengelola

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mendirikan Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk merespons kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI).

Secara entitas, LPI bertanggung jawab terhadap Presiden sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kekayaan LPI juga termasuk kedalam Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Sebagai lembaga sui generis (khusus), LPI memiliki independensi yang kuat serta manajemen profesional untuk memaksimalkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

INA memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui keberadaan INA, Indonesia diharapkan akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia per Agustus 2024 Tembus 150,2 M Dollar AS

INA juga dituntut untuk menciptakan climate of investment atau iklim investasi nan kondusif, sehingga para investor bisa masuk ke Indonesia dengan nyaman dan lebih yakin untuk ikut serta dalam pembangunan Indonesia. Salah satunya, menciptakan rumah investasi dengan profesionalisme tinggi sekaligus governance yang kuat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *