in ,

Menperin: Realisasi Investasi Industri Naik 29 Persen

Selain itu, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan sentimen positif kepada para investor untuk tetap menggelontorkan dananya di Indonesia. Pasalnya, ada berbagai kemudahahan yang didapat oleh para pelaku industri. Apalagi, juga adanya tekad pemerintah dalam mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

“Pemerintah terus menjaga tingkat resiliensi industri di dalam negeri lewat sejumlah kebijakan berupa pemberian stimulus atau insentif, sehingga para pelaku industri bisa mengatasi tantangan pandemi dan terus bertumbuh,” tegasnya.

Menperin menjelaskan, sepanjang enam bulan ini, nilai penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari sektor industri mencapai Rp 46,3 triliun atau berkontribusi 21,6 persen dari total PMDN yang menembus angka Rp 214,3 triliun. Sedangkan, nilai penanaman modal asing (PMA) dari sektor industri mencapai Rp 120,8 triliun atau berkontribusi 52,9 persen dari total PMA yang menembus Rp 228,5 triliun.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Sumbangsih nilai PMDN sektor industri tersebut, berasal dari investasi industri makanan sebesar Rp 14,7 triliun yang meliputi sebanyak 2.644 proyek, kemudian industri kimia dan farmasi Rp 8,4 triliun (1.074 proyek), industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya Rp 6,8 triliun (643 proyek), industri kertas dan percetakan Rp 5,4 triliun (615 proyek), serta industri mineral nonlogam Rp 4,7 triliun (435 proyek).

Ditulis oleh

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *