“Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah, khususnya sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia,” ungkap Yulianto.
Patut digarisbawahi, aturan ini juga telah selaras dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik. Dengan demikian, BEI tetap memerhatikan perlindungan investor.
Sebagai informasi, sepanjang 2021 BEI telah mencatat emisi obligasi dan sukuk dari 15 emiten senilai Rp 19,09 triliun.
Comments