in ,

BEI Permudah Perusahaan Menerbitkan Sukuk

Kedua, ketentuan biaya pencatatan sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. “Hal tersebut merupakan upaya BEI untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal,” jelas Yulianto, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com

Ketiga, selain biaya pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya pencatatan tahunan sukuk, yaitu berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya pencatatan tahunan sukuk selama jangka waktu 5 tahun—sejak diterbitkannya Peraturan I-G.

Keempat, bagi sukuk yang telah tercatat di bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022. Tarif lama masih berlaku kepada calon perusahaan tercatat dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *