in ,

BEI Permudah Perusahaan Menerbitkan Sukuk

BEI Permudah Perusahaan Menerbitkan Sukuk
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempermudah perusahaan di Indonesia untuk menerbitkan sukuk melalui Peraturan nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G). Sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup empat hal.

Pertama, persyaratan tidak bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor. Peraturan I-G turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah untuk menerbitkan efek bersifat utang. Seperti diketahui, poin itu telah tertuang dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *