in ,

Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Segera Cair

Pengawasan BPKP atas insentif nakes berdasarkan permohonan Kemenkes untuk melakukan reviu pada 11 Februari 2021. Selanjutnya, BPKP menerbitkan surat tugas dan tata cara pengawasan pada 1 Maret 2021. Data hasil reviu menjadi landasan Kemenkes untuk mencairkan tunggakan insentif nakes pada tahun fiskal 2020.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri mengatakan, akan segera menindaklanjuti sebagian hasil reviu BPKP supaya nakes dapat segera menerima insentif.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *