in ,

Kemenkeu Tegaskan Insentif Nakes Tak Dipangkas

kemenkeu-tegaskan-insentif-nakes-tak-dipangkas

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hingga saat ini tidak ada pemotongan besaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2021. Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah berkomitmen secara konsisten memberikan apresiasi kepada tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

“Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali. Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Yustinus dalam keterangan pers, Kamis (4/2).

Yustinus menambahkan, Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dalam menghitung dan menetapkan detail alokasi anggaran sesuai dengan dinamika kondisi pandemi Covid-19, sehingga dukungan untuk penanganannya dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

“Dengan eskalasi Covid-19 yang dinamis, seluruh kebijakan penanganan dan dukungan anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan agar mencapai tujuan penanganan dan pengendalian Covid-19 secara efektif, termasuk perlindungan kepada masyarakat, penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19 dan dukungan terhadap tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Kemenkeu memperkirakan, anggaran kesehatan tahun 2021 naik menjadi Rp 254 triliun, dari anggaran kesehatan pada UU APBN tahun 2021 sebesar Rp 169,7 triliun. Anggaran ini sepenuhnya berasal dari APBN 2021; termasuk melalui langkah refokusing dan realokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga, serta Transfer Dana Ke Daerah tahun 2021.

Besarnya kenaikan anggaran kesehatan itu meliputi pagu untuk pemberian insentif dan santunan kematian nakes; vaksinasi untuk nakes dan masyarakat; perawatan pasien; obat-obatan; biaya isolasi; biaya Tracking, Testing dan Treatment (3T); dan pengadaan alat kesehatan.

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

Jika tak berubah, maka insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit meliputi setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan untuk dokter umum dan gigi, Rp 7,5 juta per bulan untuk bidan dan perawat, juga Rp 5 juta per bulan untuk tenaga medis lainnya.

Sementara insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium setinggi-setingginya Rp 5 juta per bulan. Selain itu, ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi nakes yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *