in ,

Insentif Pajak untuk Lembaga Pengelola Investasi

begini-insentif-pajak-untuk-lpi
Foto: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan perlakuan pajak khusus untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Fasilitas ini diharapkan dapat menarik investasi ke LPI yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk pembangunan. Seperti apa?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, perlakuan perpajakan untuk LPI seirama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, ada tiga perlakukan khusus atau insentif perpajakan untuk LPI.

Pertama, perlakuan perpajakan transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada masa investasi. Kedua, perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Ketiga, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit (telah memenuhi tujuan laba) dari instrumen LPI.

“Jadi treatment perpajakan untuk LPI ini tidak akan dipajaki dari awal. Jadi, kami biarkan LPI bekerja dan kalau sudah lakukan proyek kemudian menghasilkan itu baru dipajaki. Ini adalah upaya memupuk jangka panjang tersebut,” jelas Suahasil dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR, di awal Febuari 2021.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ia memberi contoh salah satu perlakuan perpajakan yang ramah pada masa investasi saat LPI menerima pengalihan aset, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau melalui penyertaan modal negara (PMN).

Selanjutnya, insentif pajak masa kepemilikan seperti pembentukan cadangan wajib. LPI akan mengubah ketentuan sehingga cadangan wajib dapat dibiayakan dan dibatasi maksimal 50 persen dari modal awal.

Kemudian, terkait transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola (SPLN) pada aturan saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. Namun, rencana pengaturan perpajakan LPI untuk transaksi itu tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh.

Selanjutnya, perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari LPI juga ikut diubah. Pada aturan yang berlaku saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen atau menggunakan tarif dalam P3B (Penghindaran Pajak Berganda).

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

“Pada masa exit, kalau bawa pulang modal dipotong 7,5 persen. Kalau modal tetap di Indonesia dalam periode waktu tertentu itu bukan objek pajak. Jadi, diberikan insentif agar mitra investasi ini masuk dan tetap investasi di dalam negeri,” jelas Suahasil.

Ke depan penerima insentif ini akan dilaporkan ke publik. Karena jika penerima fasilitas tidak membayar pajak, maka akan terakumulasi dalam laporan LPI.

Kepada Pajak.com, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy berpendapat, insentif pajak ini akan menjadi daya tarik yang cukup signifikan bagi investor.

“Jika dikaitkan dengan konteks pandemi dan LPI yang baru saja dibentuk menjadi relevan karena dalam konteks pandemi tentu pemerintah berusaha menarik investor dan tentu dalam berebut aliran likuiditas global Indonesia bukanlah negara tunggal yang mengejar investasi. Hanya saja perlu diingat juga, apapun bentuk investasinya, baik itu SWF, ataupun investasi langsung seperti BKPM, pertimbangan investor tidak hanya insentif pajak melainkan stabilitas lainnya,” kata Yusuf, (5/2).

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *