in ,

Sukuk Negara Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru

“Untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan prioritas dengan menggunakan dana yang bersumber dari pasar keuangan melalui instrumen surat berharga negara yang berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah. Dalam perkembangannya, pembiayaan proyek SBSN menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Dengan semakin meningkatnya pembiayaan proyek SBSN, baik dari sisi jumlah K/L yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun berdasarkan sebaran satker (satuan kerja) pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, berbagai proyek strategis yang dihasilkan dari SBSN itu telah memberikan manfaat secara nyata kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan SBSN berbasis proyek pada tahun depan mencapai Rp 29 triliun.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

“Saya ingin menyampaikan kepada bapak/ibu sekalian sebagai pelaksana dari proyek yang dibiayai oleh SBSN, telah mendedikasikan komitmen terbaik bapak/ibu sekalian untuk menjaga dan terus melaksanakan pembangunan secara amanah dengan dana dan anggaran dari rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Selain untuk pembangunan ibu kota baru, total proyek yang dibiayai dari SBSN telah mencapai 3.447 dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:

  1. Infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi (Parepare–Makassar), Trans Sumatra, dan double track kereta api selatan Jawa.
  2. Pembangunan jalan dan jembatan di berbagai provinsi, antara lain pembangunan Jembatan Youtefa di Jayapura–Papua dan jembatan di Pulau Balang untuk dukungan konektivitas Trans Kalimantan.
  3. Pembangunan beberapa bandara di berbagai provinsi untuk mendukung konektivitas.
  4. Pembangunan infrastruktur sumber daya air (bendungan, irigasi, penyediaan dan pengelolaan air tanah).
  5. Pembangunan dan pengembangan sarana pendidikan di berbagai perguruan tinggi.
  6. Pembangunan infrastruktur riset dan teknologi di berbagai lembaga riset nasional.
Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *