in ,

Produk Industri Otomotif Indonesia Tembus Pasar Australia

“Untuk Toyota sendiri memiliki nilai forward linkage senilai Rp 19,7 triliun dan nilai backward linkage senilai Rp 16,1 triliun. Jadi yang disumbangkan Toyota hampir 40 persen dari total akumulatif industri manufaktur,” ujar Agus.

Agus menyampaikan, pihaknya bertekad memacu sektor industri untuk terus meningkatkan investasi, nilai tambah, dan melakukan perluasan pasar ekspor, termasuk membuka pasar-pasar ekspor baru, di antaranya adalah Australia. Hal ini sesuai dengan penugasan dari Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pentingnya berbagai standardisasi aspek-aspek produk tersebut.

Dari sisi nilai investasi, industri otomotif tercatat merealisasikan sebesar Rp 22,5 triliun pada tahun 2021, naik 220 persen dibanding capaian penanaman modal tahun 2020. Sementara itu, komitmen Toyota Group akan menambah investasi sebesar Rp 28,3 triliun sampai tahun 2024 mendatang.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Untuk peningkatan nilai tambah, Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pendalaman struktur industri otomotif. Dengan demikian, nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau local purchase dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia semakin meningkat. Menperin mengungkapkan, saat ini, local purchase kendaraan roda empat atau lebih yang diproduksi di Indonesia rata-rata 20-80 persen. Namun dapat kami laporkan bahwa seluruh produksi dari Toyota sudah memiliki local purchase atau lokal konten sebesar 75 persen.

“Jadi, merek boleh Toyota, tetapi sebetulnya produk dalam negeri,” papar Menperin.

Untuk perluasan pasar ekspor, khususnya pangsa pasar ekspor produk otomotif Indonesia telah mampu menembus lebih dari 80 negara dengan kinerja ekspor tahun 2021 tercatat sebanyak 294 ribu unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar Rp 52,90 triliun, serta sebanyak 91 ribu set CKD dengan nilai sebesar Rp 1,31 triliun, dan 85 juta pieces komponen dengan nilai sebesar Rp 29,13 triliun.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *