in ,

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Wirausaha

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Wirausaha
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021–2024. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan akselerasi pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air. Perpres yang ditandatangani oleh presiden sejak 3 Januari 2022 itu akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam mendorong pengembangan kewirausahaan, seperti perizinan, insentif pajak atau retribusi, pembinaan, dan sebagainya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai, Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah pengusaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Jika melihat negara-negara tetangga, seperti Malaysia rasio kewirausahaanya sudah berada di sekitar 4,74 persen, Thailand 4,26 persen, Singapura menjadi yang tertinggi sebesar 8,76 persen. Untuk itu, Indonesia menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

“Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Teten dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, Senin (24/1).

Selain itu, aturan itu juga berisi panduan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha dalam mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan bahan penolong; mengakses fasilitas umum, meliputi lahan area komersial pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, fasilitas PPh (pajak penghasilan),” tambah Teten.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *