in ,

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Wirausaha

Perpres pun mengatur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengupayakan pemulihan usaha meliputi, restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Selain itu, Teten mengungkap, Perpres Nomor 2 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana komite ini diketuai oleh menteri koperasi dan UKM, wakil ketua menteri BUMN, menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri dalam negeri, dan beranggotakan 20 kementerian/lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” kata Teten.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Komite ini selanjutnya akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi untuk melaksanakan pengembangan. Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN atau APBD), serta sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK (dana alokasi khusus), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar,” ujar Teten.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *