in ,

Pemerintah Mudahkan Permohonan PPBJ Terintegrasi

Pemerintah Mudahkan Permohonan PPBJ Terintegrasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberlakukan integrasi sistem untuk penyampaian Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Window. PPBJ terintegrasi ini merupakan wujud reformasi struktural untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Untuk memudahkan permohonan PPBJ ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha di KPBPB yang ingin memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Muhamad Lukman menyampaikan, PPBJ ini harus dibuat dan disampaikan oleh pengusaha di KPBPB ke kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kendati demikian, pelaku usaha cukup menyampaikan PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Untuk selanjutnya SINSW yang akan meneruskan elemen data elektroniknya ke ketiga pihak terkait,” terang Muhamad Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (02/02).

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *