in ,

Pemerintah Mudahkan Permohonan PPBJ Terintegrasi

Lukman mengatakan, PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, TPB, atau KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB, untuk membuat satu Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM). PPBJ akan berlaku selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.

“Kebijakan terkait PPBJ yang akan mulai berlaku efektif sejak 2 Februari 2022 ini, diambil pemerintah guna mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di KPBPB,” terang Lukman.

Di sisi lain, langkah ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi di KPBPB. Tidak hanya penyampaian PPBJ, pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ juga dapat dilakukan melalui SINSW. Sebagai informasi, SINSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan dokumen logistik nasional. Sistem ini menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ajak Kolaborasi Investor Tiongkok Garap Proyek Strategis di Indonesia

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW merupakan tugas dari Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *