in ,

Pemerintah Bakal Cetak 500 Ribu Eksportir Baru

Dari segi kebijakan, bendahara negara ini mengatakan pemerintah telah memberikan kebijakan besar berupa penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini berupaya untuk memperbaiki iklim dan perizinan investasi melalui berbagai kemudahan dan insentif. Upaya perbaikan iklim investasi ditandai oleh regulasi penyederhanaan administrasi izin ekspor, usaha, industri, hingga perdagangan.

Lalu, ada pula kebijakan sertifikasi halal untuk UMKM ditanggung pemerintah, pendampingan dan pelatihan usaha, pemberian pembiayaan, penambahan anggaran untuk bidang riset usaha, hingga insentif perpajakan dan promosi produk di pasar.

Selain itu, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memberikan restrukturisasi kredit; pajak ditanggung pemerintah; dana bergulir; bebas bea masuk; dan lainnya.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Sebelumnya, kementerian keuangan juga telah memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk membantu meningkatkan ekspor di sektor UKM.

Secara teknis, LPEI ditugaskan menyeleksi, membina, dan memberi permodalan. Adapun syaratnya meliputi, UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung; telah menjalankan perusahaan minimal 2 tahun; memiliki kolektibilitas lancar tidak sedang dalam proses klaim atau utang; pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri; memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor. Adapun permodalan ekspor yang diberikan LPEI, yaitu untuk usaha kecil (Rp 500 juta-Rp 5 miliar) dan usaha menengah (Rp 2 miliar-Rp 15 miliar).

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *