in ,

Menko Airlangga Ajak Akademisi dalam Pemulihan Ekonomi

Saat ini, tren harian kasus Covid-19 secara nasional terus menurun. Persentase kasus aktif dan kesembuhan lebih baik daripada global. Seiring dengan penanganan pandemi yang membaik, perekonomian Indonesia juga diprediksikan rebound di 2021 dengan proyeksi pertumbuhan sebesar 4,5 persen hingga 5,3 persen di 2021, dan 5,4 persen hingga 6 persen di 2022.

“Proyeksi pemulihan tersebut terlihat dari berbagai indikator utama yang terus membaik, seperti PMI Manufaktur yang berada di level ekspansi atau 54,6, juga Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), penjualan ritel dan kendaraan bermotor yang terus meningkat, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus seiring dengan harga komoditas yang terus meningkat,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, dalam jangka pendek pemerintah akan fokus untuk tetap menjaga sinergi “gas dan rem” dalam perumusan kebijakan ekonomi dan penanganan kesehatan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Sementara itu, reformasi regulasi dalam UU Cipta Kerja dan turunannya diharapkan akan menjadi faktor pendongkrak ekonomi dalam jangka menengah dan panjang.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem baru Online Single Submission (OSS) yang rencananya akan beroperasi penuh pada Juli 2021,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk mendorong investasi, UU Cipta Kerja dan turunannya, pemerintah memiliki Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa semua bidang usaha dinyatakan terbuka untuk penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup oleh UU dengan tetap memerhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

“Dengan dihapusnya berbagai hambatan regulasi dan investasi, diharapkan akan membantu menarik investor, memunculkan usaha-usaha baru, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia mewujudkan mimpinya menjadi negara maju,” pungkas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *