in ,

Mengenal Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan
FOTO: KLI Kemenkeu

Mengenal Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan, stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2023 masih terjaga dan memproyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun 2023 mencapai sekitar 4,5-5,3 persen. Meski demikian, Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, KSSK tetap mewaspadai ketidakpastian, tantangan serta gejolak pasar keuangan global. Lantas, apa saja tugas dan fungsi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kapan KSSK dibentuk?

KSSK dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kala itu, komite didirikan di tengah kasus Bank Century. KSSK digawangi oleh menteri keuangan sebagai ketua sekaligus anggota, lalu gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota.

Kemudian, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Krisis Sistem Keuangan, yang salah satunya merombak organisasi KSSK. Struktur keanggotaan ditambah oleh ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketua dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Dengan demikian, KSSK sejak 2016 hingga saat ini terdiri dari menteri keuangan, gubernur BI, ketua dewan komisioner OJK, dan ketua dewan komisioner LPS.

Apa saja tugas dan fungsi KSSK?

– Perumusan tata kelola KSSK dan sekretariat KSSK;
– Perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikator, penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
– Penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung;
– Penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota KSSK;
– Penyiapan rekomendasi kepada presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan, dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan;
– Penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada LPS beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank yang sistemik;
– Penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS oleh BI guna penanganan bank;
– Penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan;
– Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK;
– Pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan;
– Pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas kebijakan KSSK;
– Pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antar lembaga;
– Pelaksanaan urusan administrasi sekretariat KSSK; dan
– Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan KSSK.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Di tengah pandemi, salah satu hasil keputusan KSSK adalah menyepakati skema burden sharing antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI. Skema burden sharing didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.

Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah. Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

“Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, di mana BI akan mengembalikan bunga/imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh. Sementara, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan korporasi non-UMKM, akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *