in ,

Luhut: Cegah Omicron, Segera Antigen/PCR Bila Flu Batuk

Secara simultan, pemerintah juga memastikan, tetap melakukan pengetatan pintu masuk ke Indonesia. Meskipun, saat ini terdapat beberapa perubahan strategi seiring dengan lebih tinggi nya kasus akibat transmisi lokal.

“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI (warga negara Indonesia) dan WNA (warga negara asing) yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Langkah menurunkan hari karantina juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat,” jelas Luhut.

Namun, bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina selama 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkena varian omicron dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *