Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) merilis penambahan jumlah peserta BI-FAST gelombang (batch) kedua sebanyak 21 Bank dan 1 lembaga nonbank. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, hal ini merupakan komitmen Bank Indonesia (BI) dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui perluasan peserta fast payment BI alias BI-FAST.
Seperti diketahui, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang diinisiasi BI, dan dapat diakses melalui aplikasi industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat. Dengan BI-FAST, maka biaya transfer antarbank menjadi lebih murah yaitu Rp 2.500 per transaksi.
“Implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing,” ungkap Erwin dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Senin (31/1).
Ia mengemukakan, dalam gelombang kedua ini terdapat satu peserta nonbank yang mengimplementasikan BI-FAST yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga BI FAST akan dapat mendukung digitalisasi transaksi di pasar modal.
Comments