in ,

Kementerian dan Lembaga Kompak Berantas Pinjol Ilegal

Adapun pernyataan bersama itu memuat langkah-langkah tegas dari berbagai sisi untuk memberantas maraknya penawaran pinjaman on-line ilegal yakni dari sisi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum.

Dari sisi pencegahan, upaya yang dilakukan diantaranya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman on-line ilegal.

Selain itu, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman on-line dan menjaga data pribadi, juga memperkuat kerjasama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman on-line ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman on-line ilegal.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Selanjutnya, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi untuk bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman on-line ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi penanganan pengaduan masyarakat, masing-masing otoritas akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada Polri untuk dilakukan proses hukum.

Sementara dari sisi penegakan hukum, mereka bersepakat untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman on-line ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga, serta melakukan kerja sama internasional untuk menumpas operasional pinjaman on-line ilegal lintas negara.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *