in ,

Kemenperin: Wasdal Industri untuk Iklim Investasi Kondusif

Keempat adalah uji coba dan sosialisasi dari penggunaan sistem informasi dalam implementasi pengawasan dan pengendalian usaha industri di lapangan. Ia menekankan bahwa dalam tahap ini perlu dihindari adanya prosedur yang berbelit dan redundant dalam penginputan yang berulang pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan mendemotivasi penggunaan sistem tersebut.

“Dalam Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 ini juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri,” tegas Eko.

Eko menegaskan bahwa pembagian kewenangan sangatlah penting, agar terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

”Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, hal ini juga dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek wasdal usaha industri,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *