in ,

Kemenperin: Wasdal Industri untuk Iklim Investasi Kondusif

”Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian,” imbuhnya.

Kedua adalah penyusunan peraturan alur kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk peraturan Menperin, sehingga alur kerja tersebut dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan usaha kawasan industri. Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.

Ketiga, pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Pengembangan sistem informasi ini dimulai dari tahap perencanaan, yang dimulai dengan pengusulan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, yang akan diawasi pada periode setahun berikutnya.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Selanjutnya, tahap pelaksanaan dan pelaporan, yang dilakukan mulai dari pembentukan tim pengawasan serta tahap evaluasi dan profiling, yaitu updating sistem profiling terhadap kesepuluh lingkup bidang pengawasan yang diatur dalam Permenperin Nomor 25 Tahun 2021.

”Saat ini, ketiga tahapan pengembangan sistem informasi tersebut sedang dalam proses pengembangan bekerja sama dengan melibatkan Pusdatin Kemenperin dengan sistem profiling wasdal usaha industri sebagai output dalam pelaksanaan wasdal usaha industri,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *